Kamis, 24 Januari 2013

MUDHARABAH

1. PENGERTIAN MUDHARABAH

Mudharabah berasal dari kata adh-dharbu fil ardhi, yang berarti secara bahasa adalah melakukan perjalanan untuk berniaga.

Allah SWT berfirman: dan orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah. (Q.S. Al-Muzzamil ayat 20).

Kadang-kadang juga dinamakan dengan muqaradhah yang berarti sama-sama memiliki hak untuk mendapatkan laba karena si pemilik modal memberikan modalnya sementara pengusaha meniagakannya dan keduanya sama-sama berbagi keuntungan.

Mudharabah merupakan bahasa yang biasa dipakai oleh penduduk Irak sedangkan penduduk Hijaz lebih suka menggunakan kata “qirodh” untuk merujuk pola perniagaan yang sama. Mereka menamakan qiradh yang berarti memotong karena si pemilik modal memotong dari sebagian hartanya untuk diniagakan dan memberikan sebagian dari labanya.

Mudharabah adalah akad kerjasama antara dua orang atau lebih dimana salah satu pihak menyediakan dana atau modal secara keseluruhan (100%) dan pihak yang lain sebagai pengelola usahanya, dengan syarat keuntungan dibagi sesuai nisbah bagi hasil yang telah disepakai diawal akad.

2. LANDASAN HUKUM MUDHARABAH
  • Dalam Q.S. Al-Jumu'ah ayat 10
  • Dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 198
  • Dalam Q.S. Al-Mulk ayat 15
Dalam Q.S. Al-Jumu'ah ayat 10, Q.S. Al-Baqarah 198 dan Q.S. Al-Mulk 15 ini sama-sama mendorong kaum muslimin untuk melakukan upaya perjalanan dalam usahanya mencari karunia Allah dibumi ini.

Melakukan mudhrabah atau qiradh adalah boleh (mubah). Dasar hukumnya adalah sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Shuhaib r. a. bahwa Rasulullah s.a.w. telah bersabda:
"ada tiga perkara yang diberkati, yaitu jual beli yang ditangguhkan, memberi modal, dan mencampurkan gandum dengan jelai untuk keluarga bukan untuk dijual."

Mudharabah atau Qiradh menurut Ibn Hajar telah ada sejak zaman Rasulullah s.a.w. Beliau tahu dan mengakuinya, bahwa sebelum diangkat menjadi Rasulullah, Muhammad telah melakukan qirqdh, yaitu Muhammad mengadakan perjalanan ke syam untuk menjual barang-barang milik Khadijah r.a.

3. RUKUN MUDHARABAH

    Menurut Syafi'iyah, rukun-rukun mudharabah, adalah
  • Pemilik modal yang menyerahkan modalnya
  • orang yang bekerja (pengelola usaha)
  • akad mudharabah, dilakukan oleh pemilik modal dengan pengelola modal
  • mal (harta pokok atau modal)
  • amal, yaitu pekerjaan pengelola harta yang menghasilkan laba
  • keuntungan.
Menurut Hanafiyah, rukun mudharabah adalah Ijab dan Qabul, yaitu lafazh yang menunjukkan ijab dan qabul dengan menggunakan mudharabah, muqaridhah, muamalah atau kata-kata yang searti dengannya.

Jumhur ulama berpendapat bahwa rukun mudharabah ada tiga, yaitu:
  • Dua orang yang melakukan akad (Al-Aqidani)
  • Modal (Ma'qud Alaih)
  • Shighat (Ijab dan Qabul).

4. SYARAT MUDHARABAH
  • Modal yang diserahkan harus berbentuk uang tunai. apabila modal itu berbentuk emas, perak atau barang dagangan lainnya, maka mudharabah batal.
  • Orang yang melakukan akad disyaratkan mampu melakukan tasyaruf
  • Modal harus diketahui dengan jelas agar dapat dibedakan antara modal dengan laba
  • keuntungan menjadi pemilik modal dan pengelola usaha, keuntungan dibagi berdasakan nisbah bagi hasil yang telah ditentukan diawal akad
  • Melafazhkan ijab dan qabul
  • mudharabah bersifat mutlak, pemilik modal tidak mengikat pengelola harta untuk berdagang dinegara tertentu, memperdagangkan barang-barang tertentu, pada waktu tertentu.
Apabila dalam mudharabah ada persyaratan-persyaratan, maka mudharabah menjadi rusak (fasid), menurut pendapat Asy-Syafi'i dan Malik. Sedangkan menurut Abu Hanifah dan Ahmad Ibn Hambal,  mudharabah tersebut syah.

     Para ulama membagi Al Mudharabah menjadi dua jenis:
  • Al Mudharabah Al Muthlaqah (Mudharabah bebas) adalah sistem mudharabah dimana pemilik modal (Shohibul Mal) menyerahkan modal kepada pengelola usaha (Mudharib) tanpa memberikan batasan jenis usaha, waktu, dan daerah atau tempat bisnis. Jenis ini memberikan kebebasan kepada Mudharib (pengelola modal) melakukan apa saja yang dipandang dapat mewujudkan kemaslahatan.
  • Al Mudharabah Al Muqayyadah (Mudharabah terbatas) adalah sistem mudharabah dimanan pemilik modal (Shahibul Mal) menyerahkan modal kepada pengelola usaha (Mudharib) dan menentukan jenis usaha, tempat usaha, dan waktu.

5. RISIKO MUDHARABAH
  • Side Streaming, pengelola usaha (Mudharib) menggunakan dana itu bukan seperti yang disebutkan dalam kontrak atau akad
  • Lalai dan kesalahan yang disengaja
  • Penyembunyian keuntungan oleh pengelola usaha (mudharib) bila mudharib tidak jujur.